Legalisasi Dokumen
Kami menyediakan jasa legalisasi dokumen yang akan membantu anda mendapatkan legalisir dokumen dari Departemen Hukum dan HAM dan Departemen Luar Negeri dengan mudah. Anda tinggal menghubungi kami dan kami akan mengurus segala prosesnya untuk anda.
Adapun jenis dokumen yang dilegalisir antara lain: Ijazah, transkrip nilai, akta pendirian, surat perjanjian, akta nikah, akta cerai dll.
Sebagai tambahan Informasi, persyaratan yang dibutuhkan untuk proses legalisasi di Departemen Hukum dan HAM dan Departemen Luar Negeri antara lain:
1. Surat Permohonan
2. Surat Kuasa
3. Poto Kopi KTP
4. Poto Kopi Dokumen
5. Materai 6000 per lembar
Adapun Standar Biaya Jasa Legalisasi / Legalisir:
Paket Express Lama Proses Rp 500.000,- 3 hari kerja Adapun Standar Biaya Jasa Legalisasi / Notaris:
Paket Harga Lama Proses Rp 250.000,- 2 hari kerja Untuk informasi lebih lanjut, silahkan menghubungi kami lewat no telepon / WA dan alamat email yang tersedia. Kami akan berusaha membalas pesan anda secepat mungkin.